BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Hak merupakan unsur normatif
yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di di dalamnya tidak jarang menimbulkan
gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri.
Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu
terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan
HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya
menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan
kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita.
Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Di Indonesia”,untuk memberikan informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.
1.2 Identifikasi Masalah
Sesuai dengan judul makalah
ini “Pelanggaran Hak Asasi Manusia” , maka masalah yang dapat di identifikasi
sebagai berikut :
1.
Apa pengertian pelanggaran HAM menurut hukum di Indonesia?
2.
Apa saja jenis-jenis pelanggaran HAM?
3.
Apa saja kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di
Indonesia?
4.
Bagaimana cara mengatasi kasus – kasus pelanggaran HAM?
1.3 Pembatasan Masalah
Untuk memperjelas ruang
lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada:
1.
Pengertian pelanggaran HAM menurut hukum di Indonesia
2.
Peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.
1.4 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan
pembatasan masalah tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan
sebagai berikut :
1.
Apa pengertian pelanggaran HAM menurut hukum di Indonesia?
2.
Apa saja jenis-jenis pelanggaran HAM?
3.
Apa saja contoh kasus-kasus pelanggaran HAM yang
terjadi di Indonesia?
4.
Bagaimana upaya penanganan
pelanggaran HAM di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pelanggaran Hak
Asasi Manusia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39
Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja
maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan
HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku.
Dengan
demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik
dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya
terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan
rasional yang menjadi pijakanya.
2.2 Jenis Pelanggaran Hak
Asasi Manusia
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis,
yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang
bersifat berat, meliputi :
1.
Pembunuhan masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000
Tentang Pengadilan HAM)
2.
Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan
yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran
penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
b. Kasus pelanggaran HAM yang
biasa, meliputi :
Pemukulan
Penganiayaan
Pencemaran nama baik
Menghalangi orang untuk
mengekspresikan pendapatnya
Menghilangkan nyawa orang lain
2.3 Peristiwa Pelanggaran Hak
Asasi Manusia di Indonesia
Setiap manusia selalu memiliki
dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat.
Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak
asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan
lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara
aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang
sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat. Apabila
dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa
besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang
tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
2.4 Kasus Pelanggaran Hak Asasi
Manusia di Lingkungan Sekitar di Internet
dan dikoran
1. Para pedagang tradisioanal yang berdagang
di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan
sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib
dan lancar.
2. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar
anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran
HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai
dengan minat dan bakatnya.
3. “Tugu Tani” yang menewaskan 9 nyawa
sekaligus. Tersangka dari kasus ini yang berinisial AS divonis 6 tahun penjara.
4.
keterangan Agung mugroho ketua dewan kesehatan rakt
2.5 Instrumen Nasional HAM
1. UUD 1945 : Pembukaan UUD
1945, alenia I – IV; Pasal 28A sampai dengan 28J; Pasal 27 sampai dengan 34
2. UU No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
3. UU No. 36 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM
4. UU No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak
5.UU No. 7 Tahun 1984 tentang
Rativikasi Konvensi PBB tentang penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan
6.UU No. 8 tahun 1998 tentang
pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman lain
yang Kejam, tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia
7.UU No. 1 Tahun 2000 tentang
Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 mengenai pelanggaran dan Tindakan Segera
Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
8.UU No. 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, Sosial dan Budaya
9. UU No. 12 tahun 2005
tentang Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
2.6 Upaya mengatasi
pelanggaran hak asasi manusia
Upaya penanganan pelanggaran
HAM di Indonesia yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui
pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan
melalui pengadilan umum.Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang
dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain
dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut
Mematuhi instrumen-instrumen
HAM yang telah ditetapkan.
Melaksanakan hak asasi yang
dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
Memahami bahwa selain memiliki
hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan
dengan penuh tanggung jawab.
Tidak semena-mena terhadap
orang lain.
Menghormati hak-hak orang
lain.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia
sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya
terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar
atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan
dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM
baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan
suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM
menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM
Pelanggaran Ham tidak hanya mencakup prilaku
pelanggaran pihak penguasa terhadap rakyat namun bisa terjadi pada siapapun
yang melakukan tindakan penghakiman pada pihak lain secara paksa yang bisa
menimbulkan kerugian pihak lain seperti baik dilakukan pemerintah, pengusaha, majikan
maupun masyarakat umum. Bahwa timbulnya pelanggaran yang seringkali terjadi
dikarenakan Pola pikir pemerintah
yang berorientasi pada upaya untuk mengumpulkan dan mengakumulasikan
kapital, Dampaknya, dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi berifek pada
timbulnya ketimpangan sosial dan politik, kemudian lahir kesenjangan ditengah
kehidupan masyarakat yang kemudian memicu timbulnya ketegangan oleh masyarakat
dan negara.
Jadi penegakana pelanggaran HAM dipentingkan untuk
seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali, memang sangat sulit menegakan HAM
dikalangan elit, tapikan semua orangpun punyak HAK atas dirinya dan terhadap
orang lain. Disamakan tidak dikecualikan.
3.2 Saran
Kita sebagai mahluk sosial harus menghargai HAM orang
lain jangan kita sewenang-sewenang, bahkan melanggaran HAM itu sendiri, selain Penegak
hukum harus menjadi golongan panutan masyarakat, yang hendaknya mempunyai
kemampuan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Mereka harus mampu berkomunikasi dan mampu membawakan
peranan yang mampu diterima masyarakat luas, antara lain bersikap :
·
Sikap yang terbuka terhadap pengalaman maupun penemuan
baru.
·
Senantiasa siap untuk menerima perubahan
·
Peka terhadap masalah-masalah yang terjadi di
sekitarnya.
·
Senantiasa mempunyai informasi yang selengkap mungkin
mengenai pendiriannya.
·
Orientasi ke masa kini dan masa depan yang sebenarnya
merupakan suatu urutan.
·
Menyadari akan potensi yang ada dalam dirinya.
·
Berpegang pada suatu perencanaan dan tidak pasrah pada
nasib.
·
Percaya pada kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi
di dalam meningkatkan kesejahteraan umat manusia.
·
Berpegang teguh pada keputusan-keputusan yang diambil
atas dasar penalaran dan perhitungan yang mantap.
merugikan diri sendiri dan merugikan
orang lain. Begitu pentingnya HAM itu.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar