Selasa, 25 Desember 2012

makalah Pelanggaran HAM



BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar belakang

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia”,untuk memberikan informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.



1.2       Identifikasi Masalah
Sesuai dengan judul makalah ini “Pelanggaran Hak Asasi Manusia” , maka masalah yang dapat di identifikasi sebagai berikut :
1.      Apa pengertian pelanggaran HAM menurut hukum di Indonesia?
2.      Apa saja jenis-jenis pelanggaran HAM?
3.      Apa saja kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia?
4.      Bagaimana cara mengatasi kasus – kasus pelanggaran HAM?

1.3       Pembatasan Masalah
Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada:
1.      Pengertian pelanggaran HAM menurut hukum di Indonesia
2.      Peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

1.4         Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.      Apa pengertian pelanggaran HAM menurut hukum di Indonesia?
2.      Apa saja jenis-jenis pelanggaran HAM?
3.      Apa saja contoh kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia?
4.      Bagaimana upaya penanganan pelanggaran HAM di Indonesia?

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
            Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.


2.2 Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.      Pembunuhan masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
2.      Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
Pemukulan
Penganiayaan
Pencemaran nama baik
Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
Menghilangkan nyawa orang lain
2.3 Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat. Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
2.4   Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Lingkungan Sekitar di Internet dan dikoran
1.      Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
2.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

3.   “Tugu Tani” yang menewaskan 9 nyawa sekaligus. Tersangka dari kasus ini yang berinisial AS divonis 6 tahun penjara.
4.     keterangan Agung mugroho ketua dewan kesehatan rakt

2.5 Instrumen Nasional HAM
1. UUD 1945 : Pembukaan UUD 1945, alenia I – IV; Pasal 28A sampai dengan 28J; Pasal 27 sampai dengan 34
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3. UU No. 36 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
4. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
5.UU No. 7 Tahun 1984 tentang Rativikasi Konvensi PBB tentang penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
6.UU No. 8 tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman lain yang Kejam, tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia
7.UU No. 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 mengenai pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
8.UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, Sosial dan Budaya
9. UU No. 12 tahun 2005 tentang Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
2.6  Upaya mengatasi pelanggaran hak asasi manusia
Upaya penanganan pelanggaran HAM di Indonesia yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan melalui pengadilan umum.Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut
Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Tidak semena-mena terhadap orang lain.
Menghormati hak-hak orang lain.

BAB III
PENUTUP
3.1   Kesimpulan
            HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM
Pelanggaran Ham tidak hanya mencakup prilaku pelanggaran pihak penguasa terhadap rakyat namun bisa terjadi pada siapapun yang melakukan tindakan penghakiman pada pihak lain secara paksa yang bisa menimbulkan kerugian pihak lain seperti baik dilakukan pemerintah, pengusaha, majikan maupun masyarakat umum. Bahwa timbulnya pelanggaran yang seringkali terjadi dikarenakan Pola pikir pemerintah yang berorientasi pada upaya untuk mengumpulkan dan mengakumulasikan kapital, Dampaknya, dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi berifek pada timbulnya ketimpangan sosial dan politik, kemudian lahir kesenjangan ditengah kehidupan masyarakat yang kemudian memicu timbulnya ketegangan oleh masyarakat dan negara.
Jadi penegakana pelanggaran HAM dipentingkan untuk seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali, memang sangat sulit menegakan HAM dikalangan elit, tapikan semua orangpun punyak HAK atas dirinya dan terhadap orang lain. Disamakan tidak dikecualikan.

3.2   Saran
            Kita sebagai mahluk sosial harus menghargai HAM orang lain jangan kita sewenang-sewenang, bahkan melanggaran HAM itu sendiri, selain Penegak hukum harus menjadi golongan panutan masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Mereka harus mampu berkomunikasi dan mampu membawakan peranan yang mampu diterima masyarakat luas, antara lain bersikap :
·         Sikap yang terbuka terhadap pengalaman maupun penemuan baru.
·         Senantiasa siap untuk menerima perubahan
·         Peka terhadap masalah-masalah yang terjadi di sekitarnya.
·         Senantiasa mempunyai informasi yang selengkap mungkin mengenai pendiriannya.
·         Orientasi ke masa kini dan masa depan yang sebenarnya merupakan suatu urutan.
·         Menyadari akan potensi yang ada dalam dirinya.
·         Berpegang pada suatu perencanaan dan tidak pasrah pada nasib.
·         Percaya pada kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam meningkatkan kesejahteraan umat manusia.
·         Menyadari dan menghormati hak, kewajiban, maupun kehormatan diri sendiri dan ihak lain.
·         Berpegang teguh pada keputusan-keputusan yang diambil atas dasar penalaran dan perhitungan yang mantap.

 merugikan diri sendiri dan merugikan orang lain. Begitu pentingnya HAM itu.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber dari: www.google.com dan koran